Selasa, 25 Oktober 2016 14:13 WIB

KPK Dituding Tetapkan Siti Fadilah Sebagai Tersangka Tanpa Penyidikan

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi dituding menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah tersangka kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock, Senin (24/10/2016), tanpa penyidikan bertahap.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Cholodin.  "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menetapkan ibu (Menteri Kesehatan 2004-2009) sebagai tersangka, tanpa proses penyelidikan bertahap," kata dia.

"Kemarin ibu diperiksa sekitar beberapa jam, dan ditanyakan sejumlah pertanyaan terkait kenal dengan beberapa orang, hanya konfirmasi seperti itu, kemudian pemikiran kita masih menjalani proses, tapi saat antar pulang datanglah tim KPK untuk menangkap beliau" terangnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Dirinya menambahkan, KPK dalam hal ini terlihat ada intervensi terhadap penahanan Siti Fadilah untuk menandatangani surat penangkapan yang diajukan petugas.

"Dalam proses penangkapan, KPK  meminta  Siti menandatangani surat penangkapan, tapi itu yang membuat kita sempat adu argumen namun KPK di sini sudah memenuhi aturan, karena lambat laun ibu juga pasti akan diperiksa," tambahnya.

Selain itu, dalam penetapan tersangka serta penangkapan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Kesehatan, dianggap ada unsur politik serta konspirasi di dalamnya.

Karena dalam pengakuannya kemarin, Siti Fadilah tak memahami aliran dana atau jatah yang Siti dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

"Karena tidak pernah dijadikan saksi jelas, dan dalam pemeriksaannya cuma apakah ada keterkaitan untuk mengetahui siapa yang melakukan penanganan, dan KPK juga sempat menetapkan Siti tersangka november 2014, dan baru dipanggil, dan akhirnya saya meminta praperadilan, segera untuk diperiksa kemungkinan akan ada unsur politisnya," pungkasnya.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
0 Komentar