Selasa, 25 Oktober 2016 19:29 WIB

Kuasa Hukum Bantah Siti Fadilah Terjerat Kasus Pengadaan Alkes

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum, Siti Fadilah, Achmad Cholidin membantah, kasus yang menjerat kliennya bukan terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) bufferstock pada April 2014 lalu.

"Sebenarnya ada tujuh yang disangkakan kepada ibu Siti Fadilah, tapi semua lolos, dan memang nggak ada sangkut pautnya sama kasus alat kesehatan, nah kalo masalah Mandiri Travellers Cheque (MTC) itu yang terakhir disitu berhentinya," ujarnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Menurutnya, Mandiri Travellers Cheque (MTC) milik Rustam Pakaya pun sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Siti Fadilah. Karena dalam kesaksiannya, Rustam Pakaya tidak pernah menyebutkan nama mantan Mentri Kesehatan masuk dalam penerimaan seperti yang disanggahkan KPK.

"Namanya masuk hanya dalam dakwaan saja, dan dakwaannya pun juga tidak seperti itu, karena MTC sendiri iyalah Pengadaan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007," tambahnya.

Sementara itu, Siti Fadilah pernah meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak dijadikan korban sebagai pengalihan isu atau untuk menutupi kasus besar yang sedang terjadi.

Terkait hal itu, menurut Burhan selaku adik Siti Fadilah menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan orang yang bertanggung jawab atas penahanan Siti. Sebab, Presiden seharusnya membela kakaknya tersebut karena tidak bersalah."Ibu sudah meminta agar tidak ditahan karena tidak bersalah. Tapi ini ditahan juga, Jokowi harus bertanggung jawab," pungkasnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes)buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
0 Komentar