Rabu, 26 Oktober 2016 14:40 WIB

DPR: Jabatan Hakim Agung Akan Dibatasi Selama 5 Tahun

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, masa jabatan hakim agung dibatasi lima tahun dan dapat kembali menjabat dengan maksimal usia 67 tahun.

Hal tersebut merupakan usulan dari pasal-pasal dalam RUU tentang Jabatan Hakim.

Pasalnya, masa jabatan hakim agung tidak terbatas sampai memasuki masa pensiun. Kata Trimedya, sebelumnya hakim agung bisa berkarir sampai puluhan tahun.

"Kalau seorang hakim agung berkarir terlalu lama, maka daya kritis dan sentisitifitasnya dapat hilang," kata Trimedya di Gedung DPR, Rabu (26/10/2016).

RUU Jabatan Hakim, kata Trimedya, masih digodok di DPR. Menurut dia, hakim agung merupakan pejabat negara yang menjalani tugas di bidang kehakiman.

"Sebagai pejabat negara, masa jabatannya dibatasi dalam periodesasi," tegasnya.

Tak hanya itu, alasan pembatasan masa jabatan hakim agung ini untuk menjaga kinerja dan memberikan kesempatan kepada hakim lainnya untuk menjadi hakim agung.

RUU Jabatan Hakim ini tinggal menunggu daftar isian masalah (DIM) dari pemerintah.

"Karena masa persidangan saat ini hanya sampai Jumat (28 Oktober 2016), maka kami menjadwalkan membahas RUU Jabatan Hakim ini pada periode berikutnya," tandas Politikus PDIP ini.
0 Komentar