Rabu, 26 Oktober 2016 15:24 WIB

Satpol PP Bongkar Ratusan Lapak Liar PKL di Balaraja

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - 147 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar dibongkar Kecamatan Balaraja. Lapak yang dibongkar adalah lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Serang Km. 23-24 Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini diduduki lapak PKL.

Sekretaris Kecamatan Balaraja, Arif Rahman Hakim mengatakan, PKL sudah mendapat surat sosialisasi pemberitahuan sebanyak 3 kali. Dengan demikian, pembongkaran yang dilakukan sudah mengedepankan aspek kekeluargaan. Menurutnya, para PKL nantinya akan direlokasi ke pasar segitiga Balaraja. "

"Penertiban berjalan kondusif. Ini bukti bahwa penertiban tidak harus selalu berakhir dengan kekisruhan," ujar Arif, Rabu (26/10/2016).

Arif melanjutkan, sebagian besar PKL sudah mengosongkan lapak dagangannya. Hal itu terjadi sejak para PKL mendapat surat pemberitahuan kedua. Bahkan ada beberapa PKL yang dengan sukarela membongkar sendiri lapaknya.

"Semoga saja penertiban ini bisa berdampak terhadap terurainya kemacetan yang kerap terjadi," katanya.

Arif menjelaskan, lahan bekas lapak PKL di depan gerbang tol Balaraja Barat cukup luas. Untuk itu nantinya akan dibangun taman-taman kecil di area itu. Keberadaan taman diharapkan bisa menjadikan Kecamatan Balaraja lebih indah dan bernuansa seni. "Taman juga bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan positif," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Mochtar menambahkan, ia mengapresiasi penertiban ini. Menurutnya, penertiban di Balaraja akan berlangsung beberapa tahap. Satpol PP Kabupaten Tangerang siap membantu pelaksanaan penertiban di setiap tahapnya.

"Dalam pembongkaran tersebut, kita turunkan sekitar 30 anggota Satpol PP. Dan tadi semua berjalan aman," jelas Syahdan.

Syahdan menambahkan, pengembalian fungsi sudah seharusnya dilakukan. Hal itu mengingat landasan hukumnya pun sudah ada. Dia juga mengimbau kepada para PKL agar menempati lahan yang sesuai keperuntukkannya. Jangan sampai aktivitas berdagang malah merugikan dan mengganggu warga lain seperti pejalan kaki dan pengguna jalan.

"Pedagang kita tertibkan dan tidak ada ganti rugi. Sebab mereka tidak memiliki dokumen apa pun," pungkasnya.
0 Komentar