Kamis, 27 Oktober 2016 16:34 WIB

Aparat Gabungan Tertibkan Reklame Liar di Tanjung Priok

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com –  Seksi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menurunkan sebanyak 25 personel gabungan untuk menertibkan 50 reklame liar di Tanjung Priok, Kamis (27/10/2016).

Aparat gabungan itu terdiri petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, TNI, dan Polri. Pelaksanaan operasi penertiban reklame liar ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. Di antaranya kelurahan Tanjung Priok, Papanggo, Warakas, Sunter Agung, dan Sunter Jaya," jelas Kasatlak PTSP Jakarta Utara, Trijaya Karel, Kamis (27/10/2016).

Menurut Karel, keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame.

"Jumlah reklame yang ditertibkan hari ini mencapai 50 unit, terdiri dari ukuran besar maupun kecil," ucapnya.

Karel mengaku penertiban reklame liar ini tidak tebang pilih. Reklame milik Pemkot Jakarta Utara pun ditertibkan apabila menyalahi prosedur.

"Semua yang melakukan pelanggaran, kami angkut semua. Jika Pemkot Jakarta Utara yang memasang (reklame), dan tidak sesuai prosedur pun akan kami tertibkan," tuturnya.

 

 
0 Komentar