Kamis, 27 Oktober 2016 17:48 WIB

Divonis 20 Tahun, Nettizen Banjiri#vonisjessica

Editor : Rajaman
Laporan: Luki Junizar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim telah mengketuk palu dan memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tak lama palu Hakim Ketua Kisworo menutup sidang ke-32 ditutup. Putusan tersebut langsung menjadi Trending Topic di media sosial khususnya di Twitter.

Melalui #Vonisjessica sudah banyak dipenuhi tanggapan Netizen baik itu menanggapi vonis hakim maupun dukungan untuk Mirna maupun Jessica.

Tanggapan mereka pun sangat beragam seperti seorang Netizen denganakun @Effindik Bagaimana menyedarkan hakim itu. Hukum tanpa bukti yang sahih.dihukum berdasarkan opinion dan cerita dongeng. #freejessica #VonisJessica

Ada lagi Netizen dari akun @Garangan57 Ya Allah, jika jesicca yang membunuh mirna,hancurkanlah tipudayanya beserta para pembelanya #VonisJessica

@mhobenkz 41s41 seconds ago Bondowoso, Indonesia View translation
Hukum indonesia bnr2 lemah.Cctv yg sdh editan&saksi2 ahli dipke buat memvonis.ini kasus besar.bukti fakta2 lebih sah @jokowi #VonisJessica

Sampai berita ini diturunkan masih tampak netizen melakukan tanggapan mereka atas vonis hakim terhadap Jessica.

Diketahui, Majelis hakim ketuk palu putuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” tegas Hakim Ketua Kisworo di ruang sidang Kusuma Atmadja 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
0 Komentar