Kamis, 27 Oktober 2016 18:40 WIB

Vonis 20 Tahun Jessica, Otto: Putusan Hakim Memihak JPU

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan beranggapan hasil vonis yang dibacakan majelis hakim dinilai sangat memihak terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, vonis tersebut mengunakan pertimbangan yang diambil Hakim tidak dimengerti pihaknya, dan pihaknya tidak akan merasa kecewa dan akan memahaminya.

"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," Ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(27/10).

Menurutnya, kematian Wayan Mirna Salihin akibat menyeruput kopi ala vietnam tersebut tidak didasari adanya fakta yang akurat dengan menetapkan hukuman kepada kliennya itu.

"Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia (Mirna) mati karena sianida di dalam kopi di dalam gelas. Disitulah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sagat memihak," jelasnya.

Otto menambahkan, dirinya juga menyayangkan pleidoi yang sudah dibuat oleh pihaknya sebanya 3000 lembar dan pledoi yang dibuat Jessica tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan, cara membacanya Pak Binsar itu menunjukan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica, itu tidak boleh dilakukan seorang hakim," tutupnya.
0 Komentar