Jumat, 28 Oktober 2016 09:46 WIB

Sebelum Aniaya Saori, JFJ Memang Bertabiat Kasar

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum korban penganiayaan Saori Ishii, Hendry Sangapta Sitepu mengungkapkan bahwa tersangka JFJ memang sudah bertabiat kasar.

Pasalnya, sebelum kejadian pemukulan kepada korban di Apartemen Kalibata City beberapa waktu lalu, tersangka JFJ sempat berbuat kasar kepada korban.

"Sebelumnya pernah juga kejadian di Semanggi tapi waktu itu pelaku dalam kondisi mabuk berat, orang-orang tidak ada yg mau ikut campur, korban dan tersangka bertengkar, sampe kaca mobil pecah," ungkap Hendry di diskaz cafe, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016) malam.

Namun saat kejadian tersebut korban Saori masih bisa memaafkan sang kekasih atas perbuatannya. Namun kejadian kali kedua saat JFJ melakukan pemukulan usai tak terima dibilang pembantu memang dianggap paling parah.

"Saat itu korban masih bisa memaafkan. Kejadian yang kali kedua lebih parah, unit apartemenya sampai penuh darah. Parahnya lagi setelah kejadian, anak korban menyaksikan sampe sekarang jadi trauma," tutupnya.

Sebelumnya, JFJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
0 Komentar