Sabtu, 29 Oktober 2016 06:15 WIB

Dua Cagub dan Wagub Banten Sudah Serahkan LADK ke KPU

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dua calon gubernur dan wakil gubernur Banten sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Penyerahan juga dilengkapi dengan nomor rekening pasangan calon. Pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp325 juta, sedangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif sebesar Rp75 juta.

Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, mengatakan penyerahan dilakukan oleh masing-masing tim pemenangannya ke Kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.

"Keduanya sudah menyerahkan laporannya, lengkap dengan nomor rekening atas nama pasangan calon yang diserahkan ke kita," kata Agus, Jumat (28/10/2016)

Berdasarkan PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye, KPU menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan tentang batas maksimal dana kampanye para calon yakni sebesar Rp98.079.853.410. "Jika ada yang melebih dari angka tersebut maka calon harus mengembalikan ke kas negara," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada pasangan calon agar tidak mengeluarkan dana kampanye secara berlebihan. Apalagi, pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan.(exe/ist)
0 Komentar