Senin, 10 April 2017 17:38 WIB

Mendagri: Pelantikan Gubernur Banten Tunggu KPU Pusat

Editor : Hendrik Simorangkir
Tjahjo Kumolo (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pelantikan Gubernur Banten terpilih periode 2017-2022 hasil pilgub Banten 2017 menunggu pelantikan KPU Pusat hasil pemilihan oleh DPR RI.

"Pelantikan kepala daerah menunggu KPU yang baru dipilih oleh DPR. Presiden rencananya tanggal 12 April melantik anggota KPU, dan menunggu hasil MK yang juga belum selesai," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo usai membuka Musrenbang Provinsi Banten di Tangerang, Senin (10/4/2017). 

Tjahjo mengatakan, dalam pelantikan tersebut kemungkinan ada dua tahap, karena apakah dalam keserentakan pelantikan tersebut menunggu habis masa jabatan atau tidak. "Saya kira nanti nunggu KPU dulu," katanya.

Ia menambahkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut diperkirakan bisa dilakukan dalam waktu dua bulan kedepan.

Menurutnya, pelantikan dua tahap tersebut dimaksudkan, pelantikan gubernur kemungkinan dilaksanakan di Istana oleh presiden dan pelantikan bupati/walikota dilaksanakan di provinsi.

Mendagri menuturkan, meskipun pelantikan gubernur dilakukan di Istana oleh presiden, akan tetapi diharapkan penyerahan nota dinas dari yang lama kepada gubernur yang baru dilaksanakan di DPRD.

"Hari dan tanggalnya itu kewenangan KPU. Nanti kita tunggu KPU," jelas Mendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menjelaskan, DPRD Banten akan menggelar paripurna hasil penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Kamis (13/4/2017). 

"Hasil rapat Banmus dan pimpinan DPRD paripurna istimewa penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan hari Kamis. Nanti lembaran negaranya akan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," jelas Asep.

Setelah itu, kata dia, untuk proses selanjutnya terkait pengurusan SK dan pelantikan kewenangannya ada di Kemendagri dan presiden.

Sebelumnya, KPU Banten menetapkan pasangan calon gubernur Banten dan wakil gubernur Banten terpilih, yakni nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy. (ist)


0 Komentar