Senin, 31 Oktober 2016 18:36 WIB

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Aparat gabungan dari Bea cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menggagalkan lima kasus penyelundupan narkotika selama bulan Oktober 2016.

Kepala Bea Cukai Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, bahwa petugasnya telah berhasil mengamankan tersangka penyelundupan narkotika dalam kurun waktu yang berdekatan.

"Pertama, tanggal 5 Oktober. Tim kami mendapati methamphetamine yang dibawa oleh 2 WNI seberat 1,38 kg. Lalu tanggal 13 Oktober, tim kami juga mendapati sabu bentuk cair dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 L seberat 3,16 kg yang dibawa oleh seorang WN Malaysia. Pada tanggal 14 Oktober, kembali didapati sabu bentuk cair dalam air kemasan sebanyak 12 botol seberat 18,96 kg yang dibawa oleh 2 WNI. Dan terakhir tanggal 15 Oktober, kembali didapati methamphetamine yang disimpan dalam laptop jadul seberat 1,38 kg yang dibawa oleh 2 WNI," ujar Erwin, di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Senin (31/10/2016).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Risnanto mengatakan, bahwa modus operandi tersebut baru dalam menyelundupkan narkotika.

"Kalau waktu lalu, modus penyelundupan narkotika dengan cara ditelan. Namun sekarang, pelaku sudah inovatif dengan memasukkan narkotika dalam laptop rusak dan dalam kemasan air mineral. Total narkotika yang diamankan pada bulan ini (Oktober) adalah 23,5 kg, yang berpotensi bisa menyelamatkan kurang lebih 186.300 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Risnato.

Atas prestasi tersebut, Risnanto menyatakan, Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan penghargaan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

"Diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk memberi informasi dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkotika seperti ini," tutup Risnanto.

Para tersangka penyelundupan narkotika tersebut, dikenai pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
0 Komentar