Rabu, 02 November 2016 09:42 WIB

Papan Reklame Tak Berizin di JPO Jatinegara Dibongkar

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Papan reklame berukuran 24 x 1,5 meter yang terpasang di jembatan penyebrangan orang (JPO) RS Premier Jatinegara, dibongkar, Selasa (1/11/2016) malam.

Pembongkaran dilakukan karena papan reklame ini tidak berizin.

Puluhan petugas gabungan membongkar papan berbahan lempengan besi. Proses pembongkaran dilakukan bertahap. Sebab, di bawah JPO lalu lintas kendaraan cukup padat.

Petugas pun melakukan sistem buka-tutup dan pengalihan arus selama pembongkaran papan reklame. Dua ruas jalan dipergunakan secara bergantian untuk lalu lintas kendaraan.

Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menjelaskan pembongkaran dilakukan karena papan reklame ini tak memiliki izin. Di wilayahnya terdapat enam papan reklame ilegal. Dua di antaranya telah dibongkar.

"Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Makanya kami bongkar hari ini," tandas Bambang.

Penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa, JPO harus steril dari papan reklame. Hal ini mencegah terjadinya kasus robohnya papan reklame seperti pernah terjadi di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 150 petugas gabungan. Di antaranya berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan unsur terkait lainnya.

Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Arkam, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya papan reklame tersebut. Syaukat mengaku tidak pernah mengeluarkan izin reklame di JPO di Jakarta Timur.

"Kami tidak pernah memungut pajak di papan reklame di JPO. Karena kami tidak pernah mengeluarkan izin," tandasnya. (ist)

 
0 Komentar