Rabu, 02 November 2016 12:04 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Irman Gusman Siang Ini

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (1/11/2016)Irman Gusman selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon masing-masing telah menyerahkan kesimpulannya atas sidang praperadilan yang telah dijalani.

"Iya, sidang putusannya hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dihubungi.

Sekadar informasi, Irman Gusman resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2016) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya untuk menguji sah dan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
0 Komentar