Rabu, 02 November 2016 14:52 WIB

Praperadilan Irman Gusman Resmi Digugurkan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Gugatan permohonan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman resmi digugurkan Majelis Hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Dalam amar putusannya, Hakim mempertimbangkan bahwa permohonan praperadilan Irman Gusman telah lebih dulu diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga secara formil berdasarkan pasal 82 KUHAP dan Perma nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan praperadilan pasal 2 ayat 2, Praperadilan yang diajukan otomatis gugur.

"Hakim dengan ini menyatakan praperadilan gugur, menimbang karena permohonan praperadilan telah dinyatakan gugur maka pemohon juga harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya sebesar nihil," tegas I Wayan Karya di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditetapkan tersang oleh KPK dengan dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2016 pekan lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya untuk menguji sah dan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
0 Komentar