Kamis, 03 November 2016 02:10 WIB

Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Koordinasi dengan KPAI

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tidak melibatkan anak-anak di bawah umur secara langsung dalam kegiatan kampanye.


Ini agar mereka yang belum berusia 17 tahun tidak dieksploitasi tim sukses calon dalam kegiatan atau acara kampanye untuk memeriahkan acara.


Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan jika sewajarnya kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, seperti sosialisasi pertemuan di dalam ruangan maupun luar ruangan, sebaiknya hanya diikuti oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.


"Keberadaan anak-anak saat paslon melakukan kampanye pasti memang tidak terelakan, namun yang kami maksud adalah tidak diperbolehkan menggunakan tenaga dari anak-anak secara formal maupun informal untuk memeriahkan kegiatan kampanye," ujar Mimah saat di konfirmasi, Rabu (2/11/2016).


Ia mengungkapkan, Bawaslu DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga sejenis lainnya untuk memastikan selama tahapan kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 tidak menggunakan tenaga anak-anak secara langsung.


"Beda halnya jika salah satu paslon misalnya sedang berkunjung ke permukiman warga dan kebetulan di lokasi tersebut sedang ada anak-anak. Selama anak-anak itu tidak disuruh atau dilibatkan langsung dalam kegiatan kampanye itu tidak masalah," ucap Mimah.


Hal serupa juga dapat diterapkan dalam kegiatan kampanye di dalam ruangan. Pihak tim sukses dan koordinator relawan pasangan calon seharusnya sudah mengimbau kepada para relawan agar tidak membawa serta anak-anak mereka dalam kegiatan kampanye.


"Kalau bisa, dititipkan ke rumah tetangga atau sanak saudara jika orang tuanya ikut kegiatan kampanye. Bila tetap dibawa, pihak tim sukses harus memikirkan ruangan penitipan khusus anak di lokasi gedung pertemuan agar anak-anak tidak ikut dieksploitasi dalam kegiatan kampanye," tuturnya.


Lebih lanjut, ia melihat keberadaan anak-anak dalam kegiatan kampanye harus dilihat dalam konteks yang jauh lebih terukur dan memiliki indikator apakah benar ada unsur ekploitasi digunakan sebagai obyek kampanye.


"Bawaslu harus melihat lebih lanjut, anak-anak itu hadir dalam konteks apakah anak tersebut kebetulan ada di lokasi itu, atau memang dia terlibat langsung dalam kampanye seperti ikut digerakkan untuk menyoraki kedatangan rombongan paslon atau ikut dalam kegiatan tari-tarian," lanjut Mimah.


Menurutnya, aturan baku ini berlaku untuk seluruh paslon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017, Agus-Sylvi, Ahok-Djarot, dan Anies-Sandi.


"Jika memang ada pelibatan anak, itu awalnya dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan kami akan memberikan himbauan atau teguran kepada tim kampanye. Kalau terkait pidana butuh pengkajian lebih lanjut. Prinsipnya, dalam kegiatan kampanye harus warga negara yang memiliki hak pilih, seluruh tiga paslon kami minta untuk memperhatikan dengan mengingatkan timnya tentang aturan ini," tutupnya.(exe/ist)

0 Komentar