Kamis, 03 November 2016 14:34 WIB

Korban Bom Thamrin Ajukan Kompensasi, LPSK Siap Fasilitasi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pasca teror bom yang beberapa kali terjadi di Indonesia, membuat sejumlah korban mengalami trauma serta kerugian materil. Namun banyak korban hingga saat ini belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Hal tersebut membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi para korban bom Thamrin yang terjadi Januari 2016 untuk mendapatkan kompensasi berupa dana ganti rugi, terapi psikologi serta biaya pengobatan.

Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan ada 9 korban aksi teror bom Thamrin yang mengajukan kompensasi secara bervariasi dengan kebutahan berbeda-beda.

"Sebelumnya ada 32 orang, namun yang mengajukan kompensasi hanya 9 orang, itu korban aksi teror di Thamrin, beberapa waktu lalu, dan 1,3 miliar adalah dana keseluruhan kompensasi untuk 9 orang, dengan nominal yang bervariasi sesuai kebutuhan korban," ujarnya, di Kantor LPSK, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Dirinya menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan kompensasi tersebut kepada Majelis Hakim untuk segara mengesahkan hal tersebut, dan Jaksa Penuntut Umum juga diminta agar memasukan tuntutan tersebut kedalam peradilan.

"Dalam hal pemberian kompensasi, diharapkan dibayarkan langsung oleh negara, dan kenapa kita perlu mengadakan hal seperti ini, supaya publik bisa tau bahwa korban sangat dirugikan, dan ini diharapkan untuk mendapatkan rujukan, kepada korban lainnya kedepannya untuk bisa mendapatkan hak atau kompensasi," tambahnya.

Kompensasi ini nantinya akan menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan korban, untuk memperbaiki kehidupannya , baik secara medis, psikologis dan sosial, karena dengan cara itulah hak korban akan dapat dipenuhi secara baik.

"Kompensasi diatur, dalam peraturan perundang-undangan dan itu merupakan hak korban, yang memang seharusnya mereka dapatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, permohonan kompensasi untuk para korban bom Thamrin merujuk pada pasal 7 dan pasal 12 A UU perlindungan saksi dan korban, serta pasal 36 perpu nomor 1 tahun 2002 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditetaplkan sebagai UU nomor 15 tahun 2003.

"Berdasarkan amanat UU. Tersebut LPSK memutuskan menerima permohonanan fasilitasi kompensasi 9 korban bom Thamrinn, yang termuat dalam keputusan LPSK," tutup Edwin, di lokasi yang sama.
0 Komentar