Kamis, 03 November 2016 16:54 WIB

Dirtipid Narkoba Mabes Polri Sita 135 Kg Sabu

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar kasus peredaran narkotika dari jaringan internasional asal China, Hongkong, dan Bogor yang diselundupkan oleh tersangka CC. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 135 Kilogram sabu.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut diawali dengan ditangkapnya CC di Kota Tanggerang, Banten pada beberapa waktu yang lalu, karena sebelumnya petugas mendapatkan informasi dan akhirnya tersangka diketahui sedang membawa narkoba jenis Sabu saat sedang mengendarai sebuah mobil.

"Setelah digeledah mobilnya, ditemukan sabu sebanyak 20 kg, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya, di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Dirinya, menambahkan dari keterangan tersangka, pihaknya langsung datang ke Desa Pasir Kecapi, Lebak Banten untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkotika tersebut.

Saat menyambangi alamat yang dimaksud, petugas kepolisian menemukan sebuah gudang berisikan 5 mesin kompresor pembersihan kandang ayam, dan saat dilakukan pemeriksaan secara detail pihaknya menemukan 70 Kg sabu.

"Tak hanya itu, di gudang itu juga ditemukan juga 20 kg sabu lainnya. Lalu kita minta lagi keterangan yang bersangkutan ternyata ada satu tempat lagi di Jasinga, Bogor. Di sana kita dapatkan 25 kg sehingga total yang kita amankan 135 kg sabu," tambahnya.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari negara China, yang diselundupkan oleh tersangka dengan memaskukannya kedalam mesim pembersih kandang ayam. Menurutnya jaringan ini pun merupakan pemain lama."Dari kasus ini satu orang tersangka kita tangkap," jelasnya.

CC dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup. Sekedar informasi, dari hasil penangkapan yang dilakukan, Bareskrim juga menyelidiki aset-aset pelaku terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
0 Komentar