Jumat, 04 November 2016 12:14 WIB

Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian dari Polsek Penjaringan menangkap seorang Ibu rumah tangga yang menyimpan Narkotika jenis ekstasi.

Tersangka Siu Mui (55) seorang ibu rumah tangga ini tinggal di Teluk Gong Jalan B No 33 A RT 013/010, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka di tangkap lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan ektasi tersebut.

"Berawal saat polisi sedang melakukan observasi di wilayah Teluk Gong pada Kamis (3/11/2016), Polisipun kedapatan informasi dari warga sekitar adanya pengedar ekstasi yang diketahui bernama Siu Mui," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Jumat (4/11/2016).

Sungkono mengatakan, adanya informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Setelah itu polisi melihat tersangka sedang berjalan pulang menuju rumahnya. Setelah itu polisi pun berhasil menangkap tersangka yang usai transaksi dengan seseorang," jelas Sungkono.

Kamudian lanjut Sungkono, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka polisi telah kedapatan barang bukti tersebut di dalam dompet warna coklat.

"Barang bukti tersebut berupa, 1 bungkus plastik klip berisikan 10 butir tablet ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 3,28 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 10 butir tablet warna merah muda dengan berat bruto 3,68 gram, dan 1 buah dompet warna coklat," tambah Sungkono.

Lalu pelaku berikut dengan barang bukti kami diamankan ke Polsek Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar