Minggu, 06 November 2016 10:57 WIB

Polda: 13 Orang Jadi Tersangka Ricuh di Penjaringan

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kericuhan yang terjadi dalam aksi 4 November tidak hanya terjadi di kawasan Istana Presiden saja, di kawasan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, massa dari warga sekitar terlibat bentrok dengan pihak kepolisian.

Akibatnya dari bentrok itu polisi berhasil mengamankan 15 pelaku. Namun, 3 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

"12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan 1 orang dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan sehingga tersangka total 13 orang. Namun masih ada DPO 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Minggu (6/11/2016).

Dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Awi, akan dikenakan bermacam-macam Pasal.

"4 orang Pasal 363 dan 170 KUHP, 8 orang penyerangan polisi Pasal 214 KUHP, 1 orang pembakaran atau pengerusakan sepeda motor Pasal 170 KUHP," tandas Awi.

Ricuh di Gedong Panjang, Penjaringan terjadi pada Jumat (4/11/2016) malam. Sejumlah orang melakukan perusakan minimarket.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bambu, batu yang terbungkus plastik, serta sandal.
0 Komentar