Senin, 07 November 2016 12:02 WIB

Bob Hasan: Tidak Logis Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan mengatakan, tak logis jika Ahmad Dhani dilaporkan ke kepolisian karena diduga menghina Presiden Jokowi saat unjuk rasa, 4 November lalu.

"Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak," jelas Bob dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Siaran Pers ARUN yang diterima Redaksi Tigapilarnews.com, Senin (7/11/2016) menjelaskan, dalam perspektif hukum, terkait kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.

"Ahmad Dhani bicara tentang Presiden Jokowi atau tidak, ataupun ada unsur terkesaan hinaan kepada lembaga lain, hal itu terlebih kepada mengkritisi pada saat unjuk rasa 4 November tersebut. Dan itu dilindungin undang-undang," terang Bob.

Bob mengatakan, dapat disimpulkan Ahmad Dhani secara logis dan sistematik tidak dapat dilaporkan ke kepolisian apalagi sampai ke ranah pidana.

"Kalau hal ini dilanjutkan maka penegak hukum telah melanggar hukum karena unjuk rasa juga dilindungi oleh undang-undang, dan juga berakibat pada penghambatan proses demokratisasi bangsa," beber Bob.

Ia mengatakan DPP ARUN sangat mengecam penghidupan gaya kolonialis, atau hiperbola terhadap dukung-dukungan politik.
0 Komentar