Senin, 07 November 2016 19:25 WIB

Soal Penolakan Kampanye Paslon, Ini Kata Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi belum dapat mengambil tindakan terkait aksi penolakan Paslon yang dilakukan sejumlah orang saat kampanye ke pemukinan penduduk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kategori tindakan yang dilakukan saat penolakan terjadi.

"Itu melalui Bawaslu. jadi proses pelanggaran itu dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu (pelanggaran) administrasi atau pidana, kalau administrasi bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalau pidana baru diserahkan ke polisi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).

Awi menjelaskan, prosedur tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Hingga saat ini, Awi mengatakan, polisi belum akan menambah personelnya untuk menempel cagub-cawagub saat melakukan kampanye.

Namun, jumlah personel bisa ditambah jika ancaman di tempat kampanye ada ancaman yang membahayakan cagub-cawagub DKI.

"Kalau itu namanya juga ancaman pasti polisi mengantisipasinya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa, sesuai dengan ancamannya saja," pungkas Awi

Sebelumnya pada Kamis 4 November 2016, Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama didemo sejumlah warga saat blusukan di Jalan Salam Raya, Sukabumi, Jakarta Barat. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan sempat dievakuasi ke Polsek Kebon Jeruk karena kondisi dinilai mengancam keselamatan.
0 Komentar