Selasa, 08 November 2016 13:51 WIB

Polisi: 5 Kader HMI Jadi Tersangka Kericuhan Demo 4 November

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang diduga terlibat kericuhan dengan melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian dalam aksi damai 4 November.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, lima tersangka tersebut yakni, Amy Jaya, Ismail Ibrahim, Rizal Berhed, Romadhan Reubun, dan Muhammad Rizal Berkat.

"Tentunya 5 orang tersebut statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Kamneg. Mereka akan dikenakan Pasal 214 Jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016)

Para tersangka ini, lanjut Awi,akan terancam kurungan selama 7 tahun penjara. "untuk ancaman pidana selama 7 tahun," tegas Awi

Untuk barang bukti yang dapat menjerat mereka menjadi tersangka, kata Awi, masih dikonstruksikan. Namun, penyidik mempunyai barang bukti berupa rekaman video yaang memperlihatkan para tersangka sedang menyerang anggota kepolisian.

"Masih dikonstruksikan tapi yang jelas barang bukti yang di video yang ada di kita akan diajukan ke persidangan. Karena yang bersangkutan melakukan penyerangan denngan beberapa alat, dengan bambu dan batu menyerang polisi di lapangan," cetus Awi.

Lebih jauh Awi menjelaskan, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelidiki terkait penemuan anak panah, kelerang untuk mata ketapel dan ujung pagar yang dilemparkan ke polisi saat ricuh.

"ini juga harus di konstruksikan siapa yang melemparkan itu makanya kita harus tergantung dengan video-video yang kita punya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima kader dari Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) yang diduga terlibat dalam kericuhan aksi unjuk rasa 4 November, Selasa (8/11/2016) dini hari.
0 Komentar