Rabu, 09 November 2016 18:09 WIB

Polda Tak Tahan Sekjen HMI

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi tak menahan Sekjen HMI Amijaya Halim (AH). Sementara empat anggota HMI lainnya masih berada di Polda Metro Jaya.

"Sekjen HMI AH memang tak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (9/11/2016).

Awi menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan polda sesuai dengan pasal 21 KUHP persyaratan-persyaratan yang disyaratkan pada pasal 1 terkait penahanan memang tidak perlu.
"Jadi memang tak perlu ditahan" jelasnya.

Sambung Awi, dalam penangguhan penahanan tersangka menjamin tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dalam kasus yang sedang di jalaninya.

"Ada beberapa pihak untuk menjamin tersangka tidak akan kabur."ucapnya

Walaupun tersangka tidak di tahan dengan tersangka yang lain, kami akan terus melakukan penyelidikan sesuai prosedur kepolisian.

"Tersangka ditahan ataupun tidak hasil dari proses hukuman akan tetap sama," tegasnya.
0 Komentar