Kamis, 10 November 2016 17:39 WIB

Kasus Penjarahan di Penjaringan, Satu Pelajar Ditetapkan Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi kembali menangkap dan menetapkan satu orang tersangka di kasus kerusuhan dan penjarahan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan di Kasus kerusuhan dan penjarahan yang terjadi di sebuah minimarket, Penjaringan, Jakarta Utara pada 4 November kemarin. Saat ini saja, Polres Jakarta Utara kembali menangkap satu orang yang terlibat dalam kasus penjarahan itu.

"Kasus di Penjaringan, tambah satu lagi yah. Jadi totalnya sekarang ada 15 orang," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).

Adapun satu orang yang baru ditangkap itu, kata Awi, seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Dia pun tak menyangka jika pelajar tersebut melakukan tindak kriminalitas bersama 14 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Saat ini, polisi masih mencari adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus penjarahan itu.

"Yang baru itu inisialnya AF (17), dia pelajar kelas dua dan asalnya di Pejagalan, Jakut," tuturnya.
0 Komentar