Jumat, 11 November 2016 14:52 WIB

Polisi: Masyarakat Tak Boleh Halangi Paslon Berkampanye

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana menegaskan, masyarakat tidak boleh menghadang para Paslon Gubernur DKI Jakarta saat kampanye ke daerah-daerah Ibu Kota.

Dalam artian, masyarakat tidak boleh melarang atau menolak secara paksa Paslon saat blusukan.

"Secara aturannya tidak boleh karena itu hak demokrasi, ya kita ngasih kejelasan ke masyarakat, kami KPU, Bawaslu, polisi dan stakeholder yang ada akan mengumpulkan semua pasangan calon timses pasangan calon agar memberiahu masyarakat, pendukungnya, untuk memberi ruang dan kebebasaan bagi pasangan calon manapun untuk memberikan aspirasi dateng ke masyarakat. Dan itu untuk kepentingan kita semua," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).

Jika masyarakat tidak puas dengan Paslon itu, kata Suntana, pihak kepolisian siap memberikan wadah untuk masyarakat menjalankan aksi demo.

"Ya bisa memberikan pemberitaahuan kepada kita nantikan kita fasilitasi mereka mau dimana. Tapi jangan menghambat dan mencegah orang tidak bisa unjuk kampanye," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu ditolak warga saat kampanye ke daerah pemukiman Jakarta. Parahnya, saat Ahok kampanye ke daerah Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ia sempat terancam dan terpaksa harus dievakuasi oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, pasanganya Cawagub Djarot Saiful Hidayat juga mengalami hal yang sama. Timses mereka pun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, Rabu (9/10/2016).
0 Komentar