Jumat, 11 November 2016 23:34 WIB

Suami Terancam 15 Tahun Penjara, Istri Pembuat Vaksin Palsu Jadi Tahanan Kota

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Rachmat Kurnia


BEKASI, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (11/11/2016) sore.


Keduanya dikenakan pasal yang sama dengan 15 tersangka lainya, yaitu Pasal 196, 197,198  UU RI  nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen Pasal 8 Ayat 1 huruf A tahun 1998 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Namun, Rita Agustina, hanya mendapatkan hukuman tahanan kota. "Iya, dari semuanya, hanya Rita yang mendapat hukuman tahanan kota. Sebab Rita masih mempunyai dua anak, berumur 11 dan 4 tahun. Semenjak pasangan suami istri tersebut ditahan, kedua anaknya terlantar dan tidak sekolah juga. Melihat hal tersebut, maka Rita hanya akan dijatuhi hukuman tahanan kota," ujar pengacara terdakwa, Roosyan Umar, Jumat (11/11/2016) sore.

 

Saat ditanya mengenai raut wajah yang terlihat pucat dan stres, Umar menjelaskan jika Rita terbebani dengan kondisi anak-anaknya.

 

"Dia stres memikirkan anaknya yang sejak penangkapan itu, sekolah anaknya terbengkalai dan tidak terurus," pungkas Umar.(exe)




0 Komentar