Senin, 06 Maret 2017 22:03 WIB

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Pasutri pembuat vaksin palsu. (foto Rachmat Kurnia/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, pasangan suami dan istri pembuat vaksin palsu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Hal tersebut disampaikan saat keduanya kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, di ruang sidang Tirta 2 Lantai 2, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (06/03/2017) pukul 17.30 WIB
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Adikawira Putera, menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 197 UU Kesehatan No 36 tahun 2009.
 
"Dari bukti yang dihadirkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan palsu," ujar Adika, Senin (06/03/2017) malam.
 
Sidang yang dipimpin Hakim Marper Pandiangan dimana JPU menuntut terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
 
Keduanya terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin sejak tahun 2010 sampai d Juni 2016, di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.(exe/ist)

0 Komentar