Sabtu, 12 November 2016 17:31 WIB

Polisi Ciduk Sindikat Curat Apartemen

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membekuk tersangka pencurian dengan bersenjata airsoft gun yang kerap beraksi di Apartemen Taman Rasuna Tower Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tersangka, NA (43) berhasil ditangkap di kamar kosan miliknya Jalan Kayumanis Timur nomlr 42, Jakarta Timur pada Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 06.00 WIB.

"Petugas menangkap salah satu pelaku NA yang saat ini masih pengembangan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2016).

Sementara tersangka lain, AS alias Buyung saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan penuturan AKBP Eko, kedua tersangka diketahui pernah mencuri barang milik Andi Diyanti (27) di salah satu unit Apartemen Taman Rasuna Tower 15 Unit 7-C Setiabudi Jakarta Selatan sekitar Oktober 2016.

"Tersangka mengambil barang saat ditinggal penghuninya," imbuh AKBP Eko.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah linggis, satu buah obeng, sepucuk airsoft gun, seperangkat perhiasan, satu jam tangan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," lanjut AKBP Eko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
0 Komentar