Senin, 14 November 2016 13:09 WIB

ACTA Serahkan Bukti Yurisprudensi ke Bareskrim Mabes Polri

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, berencana menyerahkan bukti yurisprudensi dan pendapat hukum pelapor ke Bareskrim Polri.

Menurutnya ada 3 kasus yang menjadi pendapat hukum dan yurisprudensi kasus Ahok. Pertama kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012.

Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akibat menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991. Dan yang ketiga kasus Nanang Kurniawan, lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016.

"Ini sebagai sikap pelapor pertama,"ujar
Novel Bamukmin alias Habib Novel, Senin (14/11/2016) Siang.

"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan,"lanjutnya.
0 Komentar