Senin, 14 November 2016 18:41 WIB

Temui Djarot Saat Kampanye, Walikota Jakbar Langgar UU ASN

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi dipastikan bersalah terkait kehadirnya dalam kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di kawasan Kembangan Utara, Rabu(9/11/201) lalu.

Pasalnya, kehadiran Walikota Jakarta Barat tersebut dianggap melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) .

"Prosedur tetap (protap) pengawalan Cagub atau Cawagub dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi kepada wartawan, Senin(14/11/2016).

Menurutnya, selain itu Wali Kota Jakarta Barat tersebut juga dianggap melanggar undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1B mengenai ketidak netralan.

"Ketidaknetralan seorang anggota PNS pada saat kampanye paslon nomor dua di kawasan kembangan utara dan selatan," imbuhnya.

Lanjutnya, pihaknya telah menanggil beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kita sudah mengundang Agus Taufiqurohman dari timses Anis-Sandi selaku pelapor, kita mengundang Djarot Syaiful Hidayat dan terutama walikota Jakarta Barat Anas Effendi," tandasnya.
0 Komentar