Selasa, 15 November 2016 09:50 WIB

Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, 13 Saksi Dihadirkan Pelapor

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menjelang gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pelapor menghadirkan 13 saksi.

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak pelapor menambahkan dua saksi, di mana sebelumnya saksi hanya berjumlah 11 orang.

"Sebelumnya 11 orang saksi dari pihak pelapor. Kemudian terakhir jadi 13," ungkap Irjen Boy, di pelataran Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) pagi.

Irjen Boy melanjutkan, penambahan saksi itu karena dua orang yang tergabung belakangan baru mengonfirmasi kehadiran jelang gelar perkara. Disebutkan kedua saksi yang bergabung belakangan ini berasal dari Makassar.

"Yang susulan ini dari daerah Makassar," lanjut Irjen Boy.

Irjen Boy menjamin, dalam gelar perkara kasus ini kepolisian akan independen dari segala tekanan dan kepentingan. Apalagi dua elemen eksternal, seperti dari Kompolnas dan Ombudsman datang ke gelar perkara ini.

"Jadi akuntabilitas perkara ini sangat dibutuhkan," tegas Irjen Boy.

Kasus penistaan agama dengan terlapor Ahok bakal memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan keterangan saksi, kasus ini memasuki gelar perkara.

Rencananya, gelar perkara bakal dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Disebutkan, puluhan saksi dan ahli akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pidatonya yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu.

Selain itu, atas ucapannya menyulut aksi 'Bela Islam' pada 4 November guna mengusut penuntasan kasus dugaan penistaan agama ini.

 
0 Komentar