Rabu, 16 November 2016 09:45 WIB

Ketua PBNU Hadiri Gelar Perkara, Polri: Hanya Silaturahmi

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama dipastikan bukan sebagai ahli maupun saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di sela-sela rehat gelar perkara.

"Ketua PBNU tidak duduk di dalam. Tadi silahturahmi, kemudian tidak ikut secara keseluruhan," ungkap Irjen Boy Rafli di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Irjen Boy menegaskan, gelar perkara hanya mengundang pihak terlapor dan pelapor. Ahli dari kedua kubu juga diperbolehlan hadir. Selain kedua belah pihak, Polri juga mengundang pihak eksternal.

"Adalah anggota Kompolnas tiga orang, dan Ombudsman tiga orang juga," ujar Irjen Boy.

Sebelumnya, sekira pukul 12.55 WIB Said Aqil memang terlihat memasuki Gedung Rupatama, tapi Said tidak banyak memberikan komentar.

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok berlanjut hingga malam hari. Tadi malam, giliran ahli dari penyidik yang memberikan keterangan. Tujuh ahli itu akan bicara, tapi semuanya tetap mesti rampung dalam satu jam.

 
0 Komentar