Rabu, 16 November 2016 10:07 WIB

UMK Buruh Bekasi 2017 Telah Ditetapkan

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com -  Setelah melakukan demonstrasi dari pagi hingga sore hari, kaum buruh se-Bekasi resmi telah mendapatkan upah minum kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS) Kabupaten/Kota Bekasi 2017.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua II dan juga Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Zen Mutowali.  Zen mengatakan upah buruh tahun 2017 telah disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Disnaker Kota Bekasi.

"Untuk UMK sebesar Rp 3.601.650. UMS 1: Rp 3.922.709, UMS 2: Rp 4.101.344. Buruh di pabrik pakaian atau garmen sebesar Rp 3.100.000," ujar Zen, ketika dibincagi Tigapilarnews.com, Rabu (16/11/2016) pagi.

Terkait dengan upah buruh pakaian atau garmen sebesar Rp 3,1 juta yang masih di bawah UMK, Zen mengatakan dalam pengambilan keputusan SPSI Bekasi abstain dalam hal tersebut.

"Itu kan pengambilan keputusannya dalam mekanisme voting. Jadi kami abstain. Kami tidak setuju saja, jika itu dilaksanakan sama saja itu ‘Upah Di bawah Upah’. Iya, perusahaan garmen banyak yang mengeluh tidak bisa mengupah karyawanya sebesar itu, tapi masih ada cara lain seharusnya," pungkas Zen.
0 Komentar