Jumat, 18 November 2016 20:51 WIB

Jaksa Agung Harap Kasus Ahok Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Bareskrim segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada pihaknya.

"Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (18/11/2016).

Ia memperkirakan penyidikan kasus Ahok akan berlangsung cepat, mengingat Bareskrim telah memeriksa semua pihak terkait kasus ini.

"Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti, untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim untuk kasus itu.

Rabu (16/11/2016) lalu Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, polisi tidak menahan Basuki karena tidak semua penyidik setuju ada unsur pidana dalam kasus Ahok itu.
0 Komentar