Senin, 21 November 2016 16:51 WIB

Dampingi Djarot, Pras Klaim Bawa Bukti Soal Kasus Penghadangan Kampanye

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Timses Prasetio Edi Marsudi Ahok-Djarot turut mendampingi Cawagub Djarot Saiful Hidayat ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait aksi penghadangan kampanye.

Pras sapaan Prasetio Edi Marsudi ini pun mengklaim jika kedatangan kali ini dengan membawa bukti-bukti kuat adanya aksi tercela tersebut.

"Kemarin pak Djarot dihadang sekelompok orang. Bukti ada di saya, saya sebagai ketua tim saya tahu permasalahan saya akan jelaskan di dalam. Saya sebagai ketua tim menandatangani untuk memproses ke Bawaslu. Bukti ada video foto banyak sudah di dalam dipegang sama pengacara," kata Pras di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Polisi sudah mengantongi salah satu terduga pelaku berinisial NS. Karena itu, Pras berharap orang tersebut dapat diproses secara cepat.

"Ada inisial yang sekarang inisial orang. Hukum harus ditegakkan," tandas Politikus PDIP itu.

Sebelumnya, diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa aksi penolakan kegiatan kampanye Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot tersebit. Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.

Diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, oknum NS tercatat bukan warga asli Kembangan Utara. Diketahui, kasus ini bermula saat tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara ke Bawaslu DKI Jakarta pada 14 November 2016.
0 Komentar