Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Berkas penyidikan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), resmi diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).Berkas yang terdiri dari tiga bundel tersebut diserahkan kepada tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera dilakukan pemeriksaan berkas."Kami sebagai penuntut umum akan menindaklanjuti berkas perkara ini sesegera mungkin. Ada 13 orang yang kami tunjuk," jelas Jampidum, Noor Rochmad.Noor mengatakan, 13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 dari Kejati DKI, dan 1 dari Kejari Jakarta Utara."Kami akan meneliti apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material memenuhi syarat," imbuhnya.Nantinya tim jaksa peneliti kemudian memeriksa kelengkapan berkas penyidikan untuk kemudian dinyatakan lengkap (P-21).Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama terjadi saat Ahok kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Karena itu, Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.