Rabu, 30 November 2016 14:45 WIB

Persidangan Ahok Akan Digelar di PN Jakut

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap (P21). Kejagung pun dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke pengadilan.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Ahok akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu sesuai dengan wilayah tempat di mana Ahok menyampaikan pidato yang dianggap menistakan agama, yakni di daerah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

"Kalau barang bukti dan tersangka sudah maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Noor Rachmad di kantornya, Rabu (30/11/2016).

Ia memastikan, dalam melakukan penelitian berkas perkara Ahok, tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

"Alhamdulillah semua lancar berkat ketelitian teman penyidik," katanya.
0 Komentar