Senin, 05 Desember 2016 14:01 WIB

Ini Harapan Buni Yani Saat Ajukan Praperadilan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Buni Yani, resmi mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penyebar video pidato Gubernur DKI (nonaktif), Basuki Tjahaja Prunama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Dengan nomor perkara 157/pid.pra/2016.PN.Jaksel, kini pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh pengadilan. Buni sendiri berharap praperadilan yang diajukan melawan Polda Metro Jaya tersebut dikabulkan.

"Harapan saya semoga nama baik saya cepat-cepat dipulihkan," ucap Buni sambil menunjukan surat pengajuan praperadilan.

Pasalnya, Buni sendiri yakin caption yang ditambahkannya dalam potongan video Ahok tersebut tidak mengandung unsur pidana. Fakta tersebut bahkan sudah didukung sejumlah ahli hukum pidana.

"Tidak ada delik hukumnya, kan ada 3 text kalimat yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transakai Elektronik), Ga ada sama sekali, saya ga ada menyebar kebencian," tegasnya.

"Bisa tanya ahli Prof Romli salah satu ahli pidana di indonesia, Prof Edi Setiadi juga bisa ditanya, tidak ada delik disana," tandasnya.
0 Komentar