Selasa, 06 Desember 2016 17:00 WIB

Setara Institut: Tangani Kasus Ahok, Kejaksaan Seperti Tukang Pos

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Setara Institut, Hendardi menilai peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama layaknya tukang pos.

Lantaran proses pelimpahan berkas P-21 ke Pengadilan begitu cepat, padahal berkas perkara tebalnya mencapai 826 halaman dan pihak Kejaksaan harus memeriksa dengan teliti berkas tersebut.

"Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yg hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan," tegas Hendardi dalam rilisnya, Selasa (6/12/2016).

Meskipun Presiden Jokowi memerintahkan perkara cepat, namun tetap perlu ada kajian secara seksama berkas penyidikan untuk menghindari kesalahan berdasarkan asas dominus litis (pengendali penyidikan).

"Jika tekanan publik menjadi variabel yang berpengaruh pada proses penegakan hukum, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan. Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang," tandas Hendardi.
0 Komentar