Rabu, 07 Desember 2016 14:09 WIB

Polisi: BAP Buni Yani Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan, Buni Yani, sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kasus Buni Yani sudah kita ajukan ke kejaksaan kemarin , sedangkan kira kirimkan ke Kejaksaan tahap pertama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Lanjut Argo, pihaknya masih menunggu apakah BAP tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Kita tunggu bagaimana dari kejaksaan untuk menilai berkas tersebut," tandasnya.

Diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pasca mengunggah video pidato Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke akun Facebook-nya.

Yang dipermasalahkan penyidik ialah keterangan video yang dituliskan oleh Buni lantaran bernuansa provokatif dan penghasutan.
0 Komentar