Rabu, 07 Desember 2016 17:00 WIB

Polisi Cari informasi MRN Gunakan HP dalam Lapas

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Wahyu Hadiningrat mengaku sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi serta bukti dari narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, MRN (46) menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit yang dapat dengan bebas menggunakan handphone untuk dapat melakukan kegiatannya itu.

"Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan yang ada di Lapas. Tapi pada saat melakukan ini kita bekerjasama dengan pihak Lapas, itu yang kita sampaikan dan akan kita gali lagi informasinya," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Namun demikian, Wahyu menegaskan jika MRN dianggap telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, hal tersebut tidak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.

Sekedar informasi, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung Duos Putih, 1 memory card 8 GB, 2 Sim Card, 1 bundel Screen Capture (postingan dalam akun Facebook milik MRN), 1 akun Facebook atas nama MRN beserta password, dan 1 akun E-mail Yahoo milik MRN beserta password.

Tersangka diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
0 Komentar