Rabu, 07 Desember 2016 17:32 WIB

KPU Jakbar Usulkan KK Jadi Syarat Coblos Bagi Warga Tidak Terdaftar di DPT

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mengusulkan penambahan syarat bagi pemilih yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan membawa kartu keluarga (KK) guna mencegah kecurangan dalam Pilgub DKI 2017.

"Usulan penambahan tersebut didapat saat rapat pleno kemarin," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi, kepada wartawan, Rabu(7/12/2016).

Menurutnya, peraturan pilkada yang mewajibkan setiap warga yang tidak terdaftar dalam DPT hanya membawa e-KTP sesuai domisili atau alamat yang tertera dalam e-KTP tersebut dinilai kurang ketat.

"Kekhawatiran itu muncul terkait adanya temuan e-KTP palsu diberbagai daerah," ungkap Sunardi.

Selain itu, KPU Jakarta Barat akan membatasi waktu pemungutan suara bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT mulai pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan agar petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlebih dulu memprioritaskan pemilih yang terdaftar dalam DPT.

"Kami belum tahu ya, apakah usulan ini akan ditetapkan," tandasnya.

 
0 Komentar