Kamis, 08 Desember 2016 17:49 WIB

Habiburokhman Minta Sidang Ahok Tetap Dilakukan di PN Jakut

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman meminta agar sidang perdana kasus Basuki T Purnama (Ahok) yang akan berlangsung (13/12/2016) mendatang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.

"Satu kita soal tempat, jangan terlalu inilah ya. Siapa sih yang bikin kacau persidangan, isunya mau dipindah ke Papua mau kemana, ya tempatnya disini aja gitu," ujarnya usai mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis, (8/12/2016).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dalam persidangan nanti pihaknya sebagai pelapor dipastikan akan hadir, untuk memastikan persidangan sesuai dengan aturan.

"Persidangan kan terbuka untuk umum. Ada dua sisi, terdakwa dan juga dari kami pelapor, dari kami juga ingin tahu apa yg terjadi dipersidangan , jadi kalau kita dihalang-halangi hadir ya tentu kita akan protes, karena itu kita ajukan gugatan class action , agar perkaranya juga bisa digabung supaya kita bisa menghadiri persidangan,"jelas Habiburokhman.

"Tapi kami khawatir saksi, bukti ,ahli yang dipakai saat gelar perkara tetapkan ahok sebagai tersangka nggak ada lagi. kami khawatir kan itu, jadi ahok bebas," lanjutnya

Untuk diketahui Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini Kamis, 8 Desember 2016 sekitar Pukul 13.46 WIB kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jln Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

Kedatanganya kembali untuk mendaftarkan guggatan Class Action ganti kerugian untuk digabungan dengan perkara pidana Ahok.
0 Komentar