Jumat, 09 Desember 2016 17:03 WIB

Korban Teriak, Pelaku Perampokan Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mada (45) pria pengangguran yang menjadi perampok berhasil ditangkap setelah pemilik rumah yang bernama Muniroh (63) berteriak usai kalung emas kesayangannya seberat 200 gram dibawa lari pelaku.

"Pelaku beraksi seorang diri dirumah milik Haji Muniroh yang berada di jalan Pesing Gadog No. 53 Rt. 011/07 Kelurahan Kedoya Utara," kata Kanit Reskrim Kebon Jeruk Iptu Andrianto S. Randotama kepada Tigapilarnews.com saat dikonfirmasi, Jum'at (9/12/2016).

Menurutnya, Pelaku masuk dengan membongkar salah satu kaca nako dirumah korban. Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka langsung menuju kamar koban dan mengacak-acak lemari korban, tapi tidak menemukan apa-apa. Korban langsung terbangun karena mendengar kegaduhan di lemarinya.

"Korban kaget melihat tersangka dan korban pun langsung di todongkan golok oleh tersangka," tambahnya.

Tersangka yang tak ingin pulang dengan tangan hampa, melihat nenek bercucu lima ini mengenakan sebuah kalung emas berliontin 24 karat dengan total mencapai hampir Rp80 juta, akhirnya meminta korban untuk melepaskannya.

"Pelaku langsung menodongkan golok ke arah muka korban sambil menarik paksa kalung emas yang sedang korban pakai di lehernya, karena takut kemudian korban membuka juga gelang emasnya yang dipakai di tangan kiri dengan total harga hampir 80juta," paparnya.

Lanjutnya, tersangka yang merasa senang lantaran telah berhasil mengambil emas seberat 200gram itu segera melarikan diri. Namun, korban langsung berteriak guna meminta pertolongan.

"Mendengar teriakan itu, warga sekitar beserta keluarga korban langsung terbangun dan melakukan pengepungan di depan rumah korban. Pelaku pun akhirnya tak berkutik melihat jumlah warga yang banyak," tambahnya.

Beruntung, aparat kepolisian yang tengah berpatroli langsung melintas, sehingga, pelak tidak dihakimi oleh warga dan MD pun di bawa ke polsek Kebon Jeruk untuk di lakukan pemeriksaan.

"Kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
0 Komentar