Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarneww.com - Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pengoplosan gas yakni Forman Tambunan (22) dan Yudi (25) di Komplek Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, KecamataN Bekasi Utara, Kota Bekasi, minggu (11/12\2016).Diketahui, keduanya telah melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg dan 12 kg yang dicampur dengan air.Dan menjual gas itu di wilyah Seroja."Iya benar keduanya telah melakukan pengoplosan gas, dimana gas 3 kg dipindahkan ke gas berukuran 12 kg. Sedangkan gas yang berukuran 3 kg yang sudah dipindahkan isinya telah dicampur air, isinya sudah bukan gas lagi, tapi murni air," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Rewing, senin (12/12/2016).Erna menjelaskan, awal penangkapan keduanya berkat dari laporan warga yang sudah beberapa kali tertipu ketika membeli gas."Informasi dapat dari warga, dari keterangan warga ada penjual gas keliling ketika beberapa warga membeli gas berukuran 3 kg, ternyata isinya bukan gas, melainkan air," beber Erna.Selain keduanya, Polres Metro Bekasi Kota turut mengamankan barang bukti berupa 74 tabung gas ukuran 3kg, 13 tabung gas ukuran 12 kg. 2 regulator, 85 komdom, 186 tutup tabung gas. 1 unit mobil cery B 9208 KAN, uang senilai RP 2 juta.Akibat perbuatannya keduanya dikenakan undang-undang migas pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal RP 2 milyar.