Jumat, 20 Januari 2017 13:29 WIB

Polresta Bekasi Ungkap Kasus Prostitusi Online

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi saat mengungkap prostitusi online yang terjadi di wilayah Bekasi via Media Sosial (Foto:Rachmat Kurnia)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di media sosial twitter yang melibatkan anak di bawah umur berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang mucikari berinisial BQ alias TJ (22 tahun) pada Senin (16/1/2017) pukul 22.00 WIB di Apartemen Center Point lantai 10 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Pelaku BQ alias TJ (22 tahun) bertugas sebagai muncikari, pada saat penangkapan, kita juga mendapati PSK di bawah umur berinisial AC (16 ) dan berstatus pelajar. AC diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. PSK rata-rata berasal dari  Kota Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Jumat (19/1/2017).

Menurut Dedy, prostitusi online ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar enam bulan. Muncikari memancing pelanggan lewat akun twitter @reginarentalbo dan aplikasi WhatsApp. 

"Lewat akun media sossialnya mucikari menawarkan jasa prostitusi dengan kisaran harga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta. Yang ditangkap satu orang sebagai mucikari. Mucikari ini menawarkan diri juga. Soal pembayaran COD mereka selalu ber pindah-pindah tempat dari Apartemen ke Apartemen," kata Dedy.

Saat ditanya apakah ada keterlubatan dari pihak Apartemen, Polisi masih melajukan penyelidikan. 

"Masih dalam penyelidikan. Kita juga maaih mencari pelaku lainnya," kata Dedy.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 jo pasal 76i RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


0 Komentar