Senin, 12 Desember 2016 13:25 WIB

Polsek Koja Ringkus Dua Bandar Sabu

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Polsek Koja berhasil menangkap satu bandar sabu Muhammad Imam (31) hasil pengembangan kasus narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Papanggo 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).

"Sebelum menangkap Muhammad Imam, kami sebelumnya berhasil menangkap Ahmad Syaiful Badria di Kapling Bulak Perwira Bekasi," kata Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto, Senin (12/12/2016) siang.

Supriyanto menjelaskan dari tersangka Ahmad ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat bruto 5,21 gram dan 3 paket kecil shabu berat bruto 0,79 gram.

"Saat ditangkap Ahmad mengaku barang tersebut dibeli dari rekannya yakni Muhammad Imam (31)," jelas Supriyanto

Lalu hanya dalam waktu 7 jam, pukul 18.00 WIB tersangka Muhammad Imam Safii ditangkap dikosnya, Jalan Papanggo 3 Tanjung Priok.

"Sedangkan dari kos tersangka Imam polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat bruto 10,48 gram yang disimpan di kantong celana jeans. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," ujar Supriyanto.

Kedua Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar