Senin, 12 Desember 2016 20:04 WIB

Humas PN Jakut: Sidang Ahok Terbuka, Tapi Kapasitas Tempat Duduk Terbatas

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Gambir, pukul 09.00 WIB, Selasa (13/12/2016).

Sejatinya, persidangan suami Veronica Tan ini digelar di PN Jakarta Utara, tapi karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, maka sidang Ahok dilaksanakan di PN Jakarta Pusat.

"Persidangan akan digelar besok, di ruang di Koesoemah Atmadja, lantai 2, jam 9 pagi," jelas Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin (12/12/2016).

Hasoloan mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menggelar sidang mantan bupati Belitung Timur tersebut.

"Pengadilan itu kan setiap hari siap menggelar perkara. Artinya, yang kami siapkan untuk besok sama seperti yang kami siapkan pada umumnya. Jadi, artinya tetap biasa saja, sudah siap majelisnya, ruang sidangnya pun juga sudah disiapkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Hasoloan, kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik itu tentunya akan memakan tempat apalagi persidangan Ahok ini dilakukan secara terbuka.

"Di dalam (ruangan Koesoemah Atmadja) itu ada sebanyak 21 bangku panjang. Satu bangku bisa diduduki oleh 4 orang. Jadi dikalikan saja itu total kapasitasnya. Berarti 21 dikali 4 sama dengan 84 orang," jelas Hasoloan

Maka dari itu, Hasoloan meminta agar masyarakat tidak serta merta menganggap bisa menyaksikan secara langsung proses jalannya persidangan Ahok di ruangan Koesoemah Atmadja.

"Jadi tolong dipahami, persidangan memang dibuka untuk umum, memang tidak dibatasi orang, yang terbatas adalah kapasitas ruang persidangannya," pungkasnya

 
0 Komentar