Senin, 12 Desember 2016 22:47 WIB

Polresta Tangerang Tembak Satu Pelaku Pencuri Rumsong di Rumah Mantan Kapolresta Riau

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Hendrik Simorangkir


TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua tersangka spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di Cikupa, diringkus anggota Satreskrim Polresta Tangerang.


Dua tersangka, IR dan RH berhasil diringkus petugas saat sedang berusaha membongkar brankas besi di salah satu Perumahan Citra Raya Blok F5/14 RT 2/4, Cikupa, Kabupaten Tangerang.


Dari pengakuan keduanya, brankas tersebut diambil dari sebuah rumah yang belakangan diketahui milik mantan Kapolresta Riau berpangkat Kombes.


Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, membenarkan kejadian tersebut. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sebuah brankas besi dengan kode TJ100001457, sebuah pengungkit besi, palu dan pahat.


"Satu dari dua tersangka merupakan residivis dan terbilang nekat. Keduanya berhasil ditangkap petugas saat tengah mencoba membobol brankas besi di salah satu rumah anggota polisi mantan Kapolresta Riau," ujar Asep, yang tidak memberikan inisial Kapolresta Riau tersebut, Senin (12/12/2016).


Lanjutnya, saat akan diringkus IR berusaha melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas. "Satu tersangka harus kami lumpuhkan pada salah satu kakinya, karena berusaha melarikan diri dari petugas," katanya.


Dengan kejadian tersebut, Asep menambahkan, ia berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, mengingat aksi kejahatan tidak pandang bulu.


"Karena itu, masyarakat harus mendukung kepolisian dalam berantas kejahatan. Apalagi kalau polisi melakukan tindakan tegas bagi para tersangka yang mengancam jiwa masyarakat jadi harus di didukung," jelasnya.


Kini kedua tersangka mendekam di Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar