Selasa, 13 Desember 2016 14:00 WIB

Polisi Bantah Penetapan Tersangka Buni Yani Dipaksakan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menegaskan tidak ada tekanan terhadap penetapan tersangka penyebar kebencian melalui video Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani.

Hal itu disampaikan Kombes Agus menyusul pernyataan tim kuasa hukum Buni yang menyebut bahwa penetapan tersangka dinilai terlalu terburu-buru dimana mestinya menunggu proses hukum Ahok terlebih dahulu.

"Oh tidak, kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja, jadi memang kalo sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," tegas Kombes Agus usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terbilang cepat bahkan banyak prosedur yang dilompati pihak kepolisian.

"Pertama kali pak Buni diundang langsung jadi saksi tanpa lewati BAP, tanpa gelar perkara kemudian dijadikan sebagai tersangka. Coba konformasi ke guru-guru besar ahli pidana. Ini dianggap unprosedur, loncat dari BAP," tandas Aldwin
0 Komentar